Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kejadian bermula saat hypertmart dihebohkan dengan bunyi alarm yang berasal dari kassa 2 tempat IRT tersebut lewat. Petugas pun mendatangi lokasi dan mendapati EG alias El (35). Tak tunggu lama, petugas langsung mengeledah El dan mendapati beberapa barang belanjaan yang belum terbayar di tasnya.
Barang tersebut berupa, sebuah pisau dapur, satu hand and boddy, satu sendal merek homyped, sabun pepaya, dan lulur serta blus on, jika dijumlahkan semua harganya mencapai Rp 300 ribu. Kepada petugas Elo mengaku melakukan hal itu karena ingin berbelanja namun uangnya tak cukup.
Petugas Kepolisian Polres Gorontalo yang datang beberapa menit kemudian langsung menggiring El ke Polres Gorontalo untuk dimintai keterangan. Sementara itu pihak hypertmart sendiri memberi keringanan kepada El agar tidak diproses lebih lanjut tapi harus membayar barang yang dicurinya itu.
KASPK Polres Gorontalo Aiptu Djopni Ismail membenarkan kejadian tersebut. "Saat ini sementara dalam proses," tutur KASPK Aiptu joni Ismail. (nat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jebol Ventilasi Saat Sipir Sahur, 3 Napi Kabur
Redaktur : Tim Redaksi