jpnn.com, LAMONGAN - Dua kakek Mono (60) dan Mulyadi (55) asal Desa Sumber Addi Lamongan dibekuk polisi karena mencuri dua batang kayu jati.
Keduanya mencuri dua kayu jati di kawasan hutan, Mantup, Lamongan, Jatim.
BACA JUGA: ABG Ini Curi 38 Handphone dengan Santai di Konter
Dua kakek ini nekat mencuri kayu jati karena tidak punya uang untuk membeli dan akhirnya menebang pohon. Aksi pencurian ini dilakukan sekitar jam tiga dini hari.
"Saat itu, keduanya menebang dua buah pohon jati dan menjelang pagi sekitar jam 7 pagi, baru keduanya membawa pohon jati tersebut yang sudah dipotong menjadi lima buah gelondongan ini dengan cara dipanggul ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polsek Mantup AKP David Manurung.
BACA JUGA: Curi Emas Demi Biaya Foya-Foya dan Main Perempuan
Namun, saat di tengah hutan ada petugas Perhutani dan polisi melakukan patroli dan melihat keduanya sedang beraksi.
"Dari pengakuan tersangka Mono, dia nekat melakukan pencurian kayu jati di hutan tersebut, karena untuk memperbaiki teras rumah yang sudah mulai rapuh dan akan roboh," sambung AKP David.
Dari hasil penangkapan kasus illegal loging ini, petugas berhasil menyita lima buah batang kayu jati.
Kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan dan terancam hukuman lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia