jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan registrasi ulang terhadap seluruh penggunaan nomor telepon selular pada Februari 2018 mendatang.
Langkah ini dinilai penting karena dari 128 juta nomor telepon selular yang aktif digunakan, baru 35 juta nomor yang terdaftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.
BACA JUGA: Website www.nikahsirri.com Sudah Diblokir
"Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus pada Februari tahun depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Eddie di Jakarta, Kamis (5/10).
Menurut Arief, kebijakan kemungkinan bisa berjalan dengan baik, karena saat ini Kemendagri lewat Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah bekerja sama dengan sejumlah operasi telepon selular di Tanah Air, terkait penggunaan NIK e-KTP.
BACA JUGA: Lihat, Warga Desa Blokir Jalan Tol dengan Beton Gorong-gorong
Selain rencana registrasi ulang, pemerintah kata Arief juga berencana memberlakukan ketentuan khusus. Setiap orang nantinya hanya diperkenankan maksimal menggunakan tiga kartu perdana.
"Artinya, NIK itu hanya berlaku untuk mendaftar di tiga kartu telepon seluluar saja. Lewat dari itu tidak boleh," ucap Arief.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha mengatakan, saat ini tercatat ada 35.290.719 pengguna telepon selular yang NIK-nya terdaftar dalam kartu perdana.
Rinciannya, Telkomsel 23.135.293 jiwa, Indosat (8.033.792), XL (2.349.461), Smartfren (1.248.756), Telkom Indihome (181.627), Three (151.163), dan telkom indihome (190.627).(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang