"Solusi yang perlu ditempuh adalah, kita akan segera keluarkan aturan baru," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin malam (8/10).
Awalnya, penugasan perwira Polri di KPK menurut Presiden disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 pasal 5 ayat 3 yang berbunyi masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK, paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini diberlakukan karena Polri beranggapan bahwa penyidik secara berkala memerlukan penyegaran. Terutama dalam mengikuti pembinaan karier lain di daerah.
Namun, di sisi lain KPK tidak sependapat. Kebijakan seperti itu dianggap membatasi KPK. Pergantian yang terlalu cepat, menurut KPK akan mengganggu tugas penyidik di KPK yang sedang berjalan.
" Yang menjadi masalah kemudian, dasar perbedaan itu baik Polri dan KPk langsung tetapkan kebijakan dan langkah sendiri dan jelas akan bertentangan," sambung Presiden.
Oleh karena itu, menurut Presiden, dalam aturan baru yang akan dibuatnya, penyidik akan diberi waktu yang cukup, yaitu 4 tahun bukan lagi maksimal 4 tahun sehingga tidak terlalu cepat dilakukan rotasi penyidik. Presiden mengingatkan KPK bahwa personil yang bisa diperpanjang 4 tahun perlu dikoordinasi lagi dengan Kapolri agar sesuai dengan pembinaan karier perwira yang dipilih untuk perpanjangan.
"Perwira Polri diberikan peluang untuk mengundurkan diri, atau alih status, jika sesuai aturan yang berlaku. Tidak dibenarkan, KPK secara sepihak memberhentikan personil penyidik Polri karena mereka diikat oleh undang-undang, disiplin dan etika. Sebaliknya, Polri pun tidak bisa menarik penyidik secara sepihak, tanpa koordinasi," tutur SBY.
Sebelumnya diberitakan, Polri dan KPK sempat bersilang pendapat terkait rotasi penyidik. Belum selesai, masalah 20 penyidik yang dirotasi, dan lima penyidik yang membangkang, KPK justru tanpa izin mengangkat 28 penyidik menjadi penyidik tetap KPK. Hal ini dilakukan tanpa seizin Kapolri. Padahal sesuai aturan Undang-Undang Kepegawaian dan aturan internal Polri, untuk menjadi pegawai tetap di KPK, para penyidik terlebih dahulu harus mengundurkan diri secara resmi dari Polri dan menjadi alih status. Penyidik juga harus memberi laporan hasil kerja mereka selama di KPK dan mengajukan permohonan pengunduran diri pada Kapolri. Namun, hal tersebut diabaikan oleh KPK. Lembaga ini baru mempertimbangkan pengunduran diri para perwira setelah sudah diangkat sebagai pegawai tetap.
Pada ujungnya, Presiden pun tidak menyelesaikan masalah pelanggaran aturan oleh KPK ini dalam pengangkatan penyidik, melainkan membuat aturan baru yang dianggap bisa menjadi aturan terbaik untuk Polri dan KPK. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dukung Irjen Djoko Tetap Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi