Tak Semua Pejabat Negara dapat Fasilitas Uang Muka Kendaraan

Minggu, 05 April 2015 – 15:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, kebijakan penambahan fasilitas uang muka kendaraan bagi pejabat negara tidak berlaku menyeluruh. Artinya, pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan

"Jadi tidak semuanya akan dapat karena ada persyaratan ketat yang diberlakukan untuk pejabat negara penerima fasilitas tersebut," kata Yuddy melalui siaran persnya, Minggu (5/4).

BACA JUGA: Polri Pastikan Teroris Mati di Parimo Memang Daeng Koro

Yuddy menambahkan, ada syarat yang ketat dalam teknis pelaksanaanya. Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu, akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel.

"Keputusan presiden menambah fasilitas uang muka kendaraan pejabat negara, dengan pertimbangan lebih hemat daripada mengganti seluruh kendaraan dinas pejabat negara yang jumlahnya cukup banyak," tambah Yuddy.

BACA JUGA: Bamsoet Curiga Yasonna Ikut Konspirasi Jatuhkan Jokowi

Nilai pemberian fasilitas uang muka kendaraan tersebut dianggap sudah melalui pengkajian di Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara. Jumlahnya sekira Rp 158 miliar dari Rp 2.039 triliun APBN TA 2015 atau kurang lebih 0,0078 persen.

 "Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Temui DPR, Jokowi Muluskan Komjen BH atau Malah Ajukan Calon Baru?

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Air Zamzam Palsu, BPOM dan Kemendag Harus Tanggungjawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler