jpnn.com - JAKARTA -- Perbedaan pendapat mewarnai gelar perkara dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam gelar perkara semiterbuka terjadi perbedaan pendapat yang tajam antara ahli.
BACA JUGA: Akhirnya, Ahok Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama
"Terutama soal ada tidaknya unsur menista agama Islam," kata Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Setelah gelar perkara semiterbuka, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Agus Andrianto melakukan perumusan.
BACA JUGA: Ahok: Saya Tersangka, Kami Akan Fight
Ari menjelaskan, 27 anggota tim penyidik yang dipimpin Agus masih terjadi perbedaan pendapat.
Namun akhirnya dicapai kesepakatan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama Islam.
BACA JUGA: Mantan Menteri Minta DPR Tolak RUU Pertembakauan
"Setelah dilaksanakan diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan. Meskipun tidak bulat, tapi didominasi pendapat yang dinyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan terbuka," papar jenderal bintang tiga ini.
Karenanya tegas Ari, Bareskrim memutuskan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Dan dilakukan pencegahan," tegas Ari Dono.
Penyidik langsung bekerja melakukan penyidikan setelah diterbitkan sprindik per hari ini juga. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Lee Hsien Loong Perkuat Kerja Sama Pariwisata RI-Singapura
Redaktur : Tim Redaksi