Tak Semua Syarat Masuk di RUU Pilkada, Ini Sikap Demokrat Besok

Rabu, 24 September 2014 – 17:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) memastikan 10 syarat yang diajukan mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung belum semuaya masuk ke dalam draft RUU Pilkada.

Karena itu, FPD memastikan memilih opsi ketiga di Sidang Paripurna besok. Yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat.

BACA JUGA: Sambangi Tipikor, Komisioner KY Pantau Sidang Anas

Wakil Ketua Komisi II dari FPD, Khatibul Umam Wiranu, di sela-sela rapat kerja Panja RUU Pilkada untuk pengambilan keputusan tingkat I, mengatakan ada dua dari 10 syarat yang diajukan partainya belum masuk ke draft RUU tersebut. Yakni soal uji publik dan tanggung jawab calon kepala daerah terhadap pendukung.

Mengenai uji publik, Demokrat menginginkan dimasukkannya indikator lulus dan tidak lulus. Artinya hasil uji publik penentu seseorang bisa mencalonkan diri atau tidak.

BACA JUGA: KY Pantau Langsung Pembacaan Vonis untuk Anas

Soal tanggung jawab calon kepala daerah, Demokrat meminta diatur mengenai diskualifikasi bagi calon jika massa pendukungnya membuat rusuh. Ketiga soal biaya Pilkada, harus dibuat batas maksimal anggaran penyelenggaraan Pilkada di APBD.

"Itu saja. Yang lain diakomodir. Yang paling keras, money politik pun diakomodir. Jadi calon yang terbukti melakukan politik uang, calonnya didiskualifikasi, lalu partai pengusung juga tidak boleh ikut Pilkada periode berikutnya," kata Khatibul Umam.

BACA JUGA: Doa Keluarga dan Sahabat Jadi Energi Spiritual bagi Anas

Karena Panja sudah melaporkan hasil kerja dalam Raker Komisi II dengan pemerintah Rabu (22/9) sore, maka dipastikan ketiga syarat dari FPD itu tidak masuk draft RUU Pilkada. Lalu apa sikap Demokrat?

"Kalau tidak masuk juga kita pilih opsi ketiga, Pilkada langsung dengan 10 syarat. Itu saja," tegas Khatibul Umam.

Senada, Ketua Harian PD Syarif Hasan usai menghadiri rapat fraksi PD di DPR, Rabu (24/9) sore juga menegaskan partainya kukuh dengan 10 syarat tersebut harus terpenuhi dalam RUU Pilkada. Jika kurang, maka penyelesaiannya dilakukan lewat voting di Paripurna DPR besok.

"Kita gak ada pindah dukungan, gak ada istilah pindah. Pokoknya 10 poin syarat harus masuk. (Kalau tidak masuk) kita voting," jelas Syarif sembari memastika partainya solid dengan keputusan ini. (Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelamar CPNS 690 Orang, yang tak Ikut Tes 117


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler