Tak Sesuai Bidang Ilmu, Dua pejabat Tolak Dilantik

Rabu, 04 Januari 2012 – 14:16 WIB

PARIMO-Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di auditorium Kantor Bupati Parimo kemarin sempat heboh. Pasalnya untuk pertama kalinya dalam setiap acara pelantikan ada pejabat yang secara terang-terangan menolak untuk dilantik. Drs Kamiluddin Pasau yang akan dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan Drs Moh Haris Kariming yang akan dilantik sebagai salah satu Kepala Bidang di Badan PLH langsung menyatakan menolak untuk dilantik.

Padahal keduanya telah menempati barisan para pejabat yang akan dilantik. Ketika proses pelantikan sedang berlangsung dan Bupati menanyakan apa para pejabat tersebut bersedia untuk dilantik" Kamiluddin yang berdiri pada barisan terdepan dan Haris yang menempati barisan tengah langsung berteriak “tidak bersedia”.

Bupati pun langsung menyatakan bagi pejabat yang tidak bersedia dilantik, disilahkan meninggalkan barisan. Kamiluddin maju selangka kemudian berbelok ke kanan lalu langsung keluar ruangan bersama Haris Kariming yang memilih meninggalkan ruangan pelantikan dibarisan tengah.

Kepada wartawan Kamiluddin menyatakan menolak untuk dilantik karena menganggap penempati dirinya pada jabatan baru tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. Menurutnya disiplin ilmunya di bidang politik dan sosial tidak cocok pada jabatan koperasi dan UKM. Demikian pula pejabat yang menggantikannya sebagai Kadis Koperasi yakni Andi Rahma SPd menurutnya juga tidak cocok menempati jabatan tersebut karena disiplin ilmu Andi Rahma adalah bidang pendidikan.

“Masak Ibu Andi Rahma yang berlatar belakang guru ditempatkan di dinas sosial. Begitu pula saya yang latar belakang keilmuan sosial politik di tempatkan di koperasi dan UKM.  Saya menilai penempatan pejabat kali ini tidak melalui pertimbangan baperjakat karena ada baperjakat bayangan yang ikut bermain,” tegasnya sambil menyatakan akan maju pada Pilkada 2013 mendatang.

Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu yang dimintai tanggapannya terhadap kejadian tersebut menanggapinya secara santai. Dia mengatakan, hal itu merupakan hak bagi yang bersangkutan yang menolak untuk dilantik.

“Itu hak mereka, silahkan jika tidak bersedia untuk dilantik. Saya beri waktu seminggu, jika mereka tetap tidak mau menempati jabatan barunya, maka saya akan non jobkan,” tegasnya.

Samsurizal juga menambahkan, jika hingga batas waktu tersebut kedua pejabat itu tetap tidak bersedia menempati jabatan barunya, maka Dia akan menempatkan pejabat baru diposisi tersebut.(aji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler