Tak Sesuai UU 28, Perda Pajak Retribusi Dilarang Diterapkan

Kamis, 09 Februari 2012 – 02:18 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mengingatkan, mumpung saat ini masih Februari, maka pembahasan rancangan perda-perda pajak dan retribusi yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, harus segera diselesaikan.

Jika sudah disahkan, perda yang sudah menyesuaikan dengan UU teranyar itu, bisa langsung diterapkan, tentunya setelah melewati proses supervisi di pusat.

"Solusinya, ya segera selesaikan perda-perdanya dulu. Karena dasar melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah itu kan perda. Yakni perda yang mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009," terang Yuswandi A Tumenggung di Jakarta, kemarin (8/2).

Contoh kasus di Kabupaten Karo, Sumut. Bupati Karo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 973/0002/Huk-orta/2012, tertanggal 3 Januari 2012, yang memerintahkan penghentian seluruh pemungutan pajak dan restribusi daerah yang mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah.

Menurut Kabid Humas Pemkab Karo Jhonson Tarigan, dengan dihentikannya pengutipan pajak dan retribusi ini, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karo mencapai Rp1,8 miliar.

Yuswandi menjelaskan, kalau toh kepala daerah tidak memerintahkan penghentian pemungutan pajak dan retribusi berdasar perda yang mengacu pada UU yang lama, nantinya pemerintah tetap akan melarang pemungutan itu.  Pemerintah akan mengetahui perda-perda mana yang sudah kadaluwarsa, saat melakukan evaluasi terhadap APBD 2012.

Saat mengevaluasi sisi pendapatan APBD, lanjut Yuswandi, akan dilihat dasar-dasar hukum pemungutannya, yakni perdanya.  Jika perda masih menggunakan acuan UU yang lama, maka akan dicoret.

"Kita sudah mengevaluasi APBD-APBD seluruh provinsi, tinggal Papua yang belum. Nah, kita juga minta provinsi agar dalam mengevaluasi APBD-APBD kabupaten/kota, harus cermat melihat sisi pendapatanya, apakah dasar hukumnya (perda, red) sudah mengacu pada UU 28 atau belum," terang mantan Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri itu.

Dijelaskan Yuswandi, memang jenis-jenis pajak dan retribusi yang diatur di UU 28, berbeda dengan UU sebelumnya. "Anatominya, jenis-jenisnya, sudah berubah. Sebagian besar daerah sudah menyesuaikan. Kalau ada yang belum, ya otomatis tidak bisa melakukan pemungutan," ulasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan SMS Premium Dilarang, Bisnis Konten Beralih ke Web


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler