Tak Setuju FPJP Century, Boediono Disebut Marah

Jumat, 11 April 2014 – 16:28 WIB

jpnn.com - ‎JAKARTA - Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia Wahyu tidak setuju pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Alasannya sejak awal Bank Century sudah bermasalah dan ada kekhawatiran akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Wahyu, saat itu Boediono selaku Gubernur BI sempat marah.‎ Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya

BACA JUGA: Bangun Koalisi, PPP Punya Opsi Keumatan dan Kebangsaan

"Saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu?" kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/4).

Wahyu menjelaskan, sejak tahun 2005 hingga 2008, Bank Century mengalami permasalahan struktural. Tim Pengawas BI pun pernah merekomendasikan penutupan bank itu.

BACA JUGA: Prabowo Effect Pendongkrak Utama Suara Gerindra

Menurut Wahyu, dana FPJP telah dicairkan meskipun masih ada kekurangan dokumen sebagai syarat pemberian FPJP. Pencairan dana FPJP tahap I sebesar Rp 502,073 miliar pun telah dilakukan sebelum Akta Perjanjian Pemberian FPJP ditandangtangani pihak BI dan Bank Century.

‎Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menanyakan reaksi Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan. ‎ "Pak Budi Rochadi katakan terserah saja, tetapi ini sudah keputusan RDG (Rapat Dewan Gubernur)," ujar Wahyu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Gusdurian Diteror Bom, Ketum PBNU: Itu Aksi Pengecut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Tak Kenal Mantan Waka BIN, Anas Sebut SBY dan Ibas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler