jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Sidang itu diajukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, selaku tersangka suap permainan putusan terdakwa pencabulan pria di bawah umur, Saipul Jamil.
Kubu KPK tidak menghadiri sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7) itu. Majelis hakim pun menunda sidang tersebut. Sidang ditunda pada 26 Juli 2016.
BACA JUGA: Perhatian! Seluruh Pegawai Kemenkumham Wajib Baca Pesan Yasonna Ini
Hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, sudah mendapatkan surat dari KPK yang meminta sidang ditunda.
"Kami kedatangan surat dari termohon (KPK), meminta penundaan dengan alasan masih memerlukan persiapan," kata Tafsir di persidangan PN Jakpus, Kemayoran.
BACA JUGA: Presiden Diminta Harus Terbitkan SK Pemberhentian Husni Kamil
Rohadi lewat anaknya, Ryan Sefteiadi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor: 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST.
Gugatan yang diajukan itu terkait penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, pengeledehan, serta kewenangan KPK untuk menangkap Rohadi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Lah, Menteri Yuddy Kok Mudik Pakai Mobil Dinas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perhatikan! Informasi Penting Penerimaan CPNS Jalur Umum
Redaktur : Tim Redaksi