Tak Silau dengan Jabatan, Yusril Kirim Tantangan Buat KPU

Sabtu, 29 Desember 2018 – 07:39 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra menangkis pernyataan Komisi Pemilihan Umum bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya jika sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

Yusril merasa perlu mengeluarkan bantahan pernyataan tersebut setelah Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan bahwa caleg harus bersedia tidak aktif menjalankan profesi sebagai pengacara selama masa pencalonan. Yusril masih aktif sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso).

BACA JUGA: Pemilih Perempuan Lebih Banyak, Keterwakilan di DPR Minim

Menurut Yusril, KPU telah salah memahami makna pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan ayat 2 huruf (g) UU Pemilu soal syarat bakal calon anggota DPR.

"Kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR. Terang bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kalau baru sekadar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada," kata Yusril seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (29/12).

BACA JUGA: Konon Majelis Syura PBB Beda Sikap dengan Yusril soal Jokowi

Dia mengatakan, implementasi norma pasal 240 ayat 1 huruf (l) dan ayat 2 huruf (g) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesinya jika telah dilantik dan selama menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota dewan yang namanya sudah masuk DCT bukanlah pejabat negara.

"Karena itu, advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR tapi belum dilantik, maka tidak ada larangan apapun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," papar Yusril.

BACA JUGA: OSO Ancam Gugat Perdata KPU, Akan Minta Ganti Rugi

Dia mengaku heran dengan KPU yang menyerangnya dalam sidang Bawaslu RI saat memeriksa laporan Oso tentang pelanggaran administrasi pemilu. Padahal, dia tidak hadir dalam sidang.

Menurutnya, banyak caleg yang berasal dari kalangan advokat, tapi tetap menjalankan profesinya tanpa pernah dipersoalkan KPU.

"KPU tampak mencari jalan agar tidak berhadapan dengan saya dalam sidang Bawaslu maupun pengadilan," kata Yusril.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini pun tidak mempermasalahkan jika namanya dicoret KPU dari DCT karena tetap menjalankan profesi sebagai advokat.

"Saya lebih memilih tetap menjadi advokat daripada menjadi caleg, agar saya bisa membela partai saya PBB dan membela setiap orang yang diperlakukan KPU dengan sewenang-wenang. Saya sudah pernah menjadi anggota MPR, DPR dan beberapa kali menjadi menteri. Saya tidak silau dengan jabatan. Silakan saja kalau KPU mau diskualifikasi saya dari caleg, dan mendiskualifikasi semua advokat yang menjadi caleg sekarang ini sambil tetap menjalankan profesi advokatnya," tegas Yusril. (wah/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Hanura Demo di KPU, OSO Kaget


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler