jpnn.com, JAKARTA - Tidak ada aturan yang menghalangi Ahmad Heryawan (Aher) jadi wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno. Status Aher sebagai mantan gubernur Jawa Barat tidak bisa dijadikan alasan.
Begitu tegas peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (21/8).
BACA JUGA: Cerita Sang Alang Si Pengarang Lagu 2019 Ganti Presiden
Mei menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 tentang UU Pilkada tidak berlaku bagi Aher. Sebab, ada frase gubernur dilarang jadi wakil gubernur untuk daerah yang sama. Sehingga jika Aher dicalonkan jadi wakil gubernur DKI tidak kena aturan tersebut.
“Aher adalah gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah,” katanya.
BACA JUGA: PKS Pastikan tak Ikut Campur Urusan Mahfud MDÂ
Penegasan itu sekaligus membantah pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang menyebut Aher tidak bisa jadi wakil gubernur DKI karena sudah dua kali menjabat gubernur di Jabar.
Lebih lanjut, Mei menilai, Kemendagri tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi pengganti Sandiaga Uno. Sebab, pencalonan itu hak dari partai pengusung pasangan Anies-Sandi.
BACA JUGA: Kemendagri Persilakan Aher Diusung Jadi Cawagub DKI, Tapi...
“Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk menolak, apalagi mengintervensi pencalonan wakil gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU,” tukasnya. (ian/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Gantikan Sandi, Ustaz Mardani: Pokoknya Kerja
Redaktur & Reporter : Adil