jpnn.com, JAKARTA - Konflik antara aktor Rezky Aditya dan perempuan bernama Wenny Ariani, terkait sengketa pengakuan anak memasuki babak baru.
Setelah laporan penelantaran anak yang diajukan Wenny Ariani tidak terbukti, Rezky Aditya kini setuju untuk melakukan tes DNA.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Beberkan Hal yang Membuktikan Rezky Aditya Tidak Menelantarkan Anak
Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking mengaku masih menunggu informasi dari Wenny terkait lokasi tes DNA.
Namun, dia mengungkapkan kliennya berencana melakukan tes DNA pada pekan depan.
BACA JUGA: Respons Wenny Ariani Setelah Rezky Aditya Bersedia Tes DNA
"Doakan, mungkin minggu depan, kami sudah bisa ada kabar baik gitu ya," kata Ana Yuking saat ditemui di kawasan Cibinong, Jawa Barat, belum lama ini.
"Kami masih menunggu informasi dari pihak pelapor, ya. Mau tes DNA-nya di mana," imbuhnya.
BACA JUGA: Rezky Aditya dan Citra Kirana Bakal Bintangi Film Keajaiban Air Mata Wanita
Ana mengungkapkan alasan kliennya baru menyetujui permintaan tes DNA yang diajukan Wenny sejak lama.
Menurut Ana, kliennya baru mengetahui kabar tersebut setelah Wenny mengajukan gugatan.
Oleh karena itu, Ana menyatakan pihaknya memilih mengikuti prosedur hukum yang diajukan Wenny terlebih dahulu.
"Jadi setelah digugat, kami tahu, lalu kami diputus pengadilan, diperiksa memang tidak bisa dibuktikan," tuturnya.
Kendati Rezky telah divonis tidak terbukti menelantarkan anak, Ana menyatakan kliennya kini siap melakukan tes DNA.
Menurut Ana, kliennya secara sukarela melakukan tes agar permasalahan dengan Wenny segera usai.
"Kami berbaik hati ya, berbaik hati secara sukarela menawarkan, karena prinsip kami tidak mau mempersulit urusan orang lain," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Wenny Ariani mengajukan gugatan terhadap Rezky Aditya atas dugaan pelantaran anak bernama Kekey.
Namun, pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak terbukti dan dinyatakan SP3.
Tak terima, Wenny pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung agar kasusnya kembali dibuka.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali dinyatakan tidak terbukti saat gelar perkara dilakukan.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah