Tak Terduga, Saksi yang Dihadirkan Cathy Ternyata...

Senin, 07 Maret 2016 – 12:41 WIB
Cathy Sharon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andrian Gilang/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan cerai Cath‎y Sharon dan Eka Kusuma berlangsung sekitar 30 menit. Dalam sidang itu, pihak Cathy selaku tergugat menghadirkan orangtua dan adik dari Eka.

"Saksi yang hadir adalah orangtua dari Eka dan adik kandung Eka," kata kuasa hukum Cathy, Fajri ‎Yusuf Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).

BACA JUGA: Nominator Grammy Awards Itu Berbelasungkawa Atas Ireng Maulana

Fajri mengaku, tidak bisa membuka keterangan yang disampaikan saksi dalam ‎persidangan. Hanya saja, menurut dia, orangtua dari Eka mendukung agar tidak ada perceraian. "Orangtua dari Eka mendukung agar pernikahan ini terus berjalan,"‎ ucap Fajri.

Hal senada disampaikan oleh Cathy yang hadir dalam persidangan. Ia mengatakan, ayah mertua dan adik iparnya dihadirkan sebagai saksi. Meski demikian, perempuan 33 tahun itu tidak mengungkapkan keterangan yang disampaikan saksi.

BACA JUGA: Ireng Maulana Punya Julukan Sendiri untuk Tohpati

"Mereka tahu betul apa yang terjadi," ungkap Cathy. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tulus Gagas Aksi Jangan Bunuh Gajah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rilis Pamit, Tulus: Itu Kayak Jembatan untuk Album Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler