jpnn.com - JAKARTA - Persidangan cerai Cathy Sharon dan Eka Kusuma berlangsung sekitar 30 menit. Dalam sidang itu, pihak Cathy selaku tergugat menghadirkan orangtua dan adik dari Eka.
"Saksi yang hadir adalah orangtua dari Eka dan adik kandung Eka," kata kuasa hukum Cathy, Fajri Yusuf Herman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).
BACA JUGA: Nominator Grammy Awards Itu Berbelasungkawa Atas Ireng Maulana
Fajri mengaku, tidak bisa membuka keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Hanya saja, menurut dia, orangtua dari Eka mendukung agar tidak ada perceraian. "Orangtua dari Eka mendukung agar pernikahan ini terus berjalan," ucap Fajri.
Hal senada disampaikan oleh Cathy yang hadir dalam persidangan. Ia mengatakan, ayah mertua dan adik iparnya dihadirkan sebagai saksi. Meski demikian, perempuan 33 tahun itu tidak mengungkapkan keterangan yang disampaikan saksi.
BACA JUGA: Ireng Maulana Punya Julukan Sendiri untuk Tohpati
"Mereka tahu betul apa yang terjadi," ungkap Cathy. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tulus Gagas Aksi Jangan Bunuh Gajah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rilis Pamit, Tulus: Itu Kayak Jembatan untuk Album Baru
Redaktur : Tim Redaksi