Pengusaha Hanan Supangkat Mangkir dari Panggilan KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda

Kamis, 14 Maret 2024 – 14:28 WIB
Pengusaha Hanan Supangkat mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Hanan Supangkat mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

CEO PT Mulia Knitting Factory meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dirinya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Era Covid-19, KPK Periksa Komut dan Dirut PT Permana Putra Mandiri

"Saksi Hanan Supangkat tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3).

Menurut Ali, Hanan meminta pejadwalan ulang pada hari, Rabu (20/3).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, KPK Periksa Sekda Ema Sumarna dan 2 Anggota DPRD

Ketua Ferrari Owners Club Indonesia itu mengaku tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Memang ada suratnya dan mengonfirmasi nanti akan hadir pada Rabu, berarti 20 Maret 2024. Nanti kami tunggu kehadirannya," katanya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI

Ali menegaskan, pemanggilan Hanan diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan yang berlangsung di rumahnya. Penggeledahan telah berlangsung pada Kamis (7/3).

"Seperti kemarin waktu proses penggeledahan setidak-tidaknya uang tunai rupiah dan mata uang asing Rp15 miliar dan itu menjadi bagian dikonfirmasi juga kepada saksi," katanya.

Pemeriksaan Hanan Supangkat merupakan yang kedua kalinya. Hanan sebelumnya diperiksa penyidik KPK, Jumat (1/3).

Saat itu, penyidik KPK mendalami komunikasi antara Hanan dengan SYL untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian.

Perkara TPPU yang menjerat SYL ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, SYL tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi terebut dilakukan sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Turun Tangan soal Dugaan Kasus Izin Tambang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler