Tak Terima Didisclaimer, Nuh Tantang Debat BPK

Rabu, 27 Juni 2012 – 13:40 WIB

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh tampaknya tak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Keuangan Kemdikbud Tahun 2011 yang dinyatakan disclaimer. Makanya, ia menantang BPK  beradu argumen.

“LHP ini sudah saya terima kemarin. Ini sedang kita pelajari semua. Tapi kita siap untuk beradu argument dengan BPK. Kami akan menanyakan semuanya  mengenai hal yang menurut kami penilaian BPK tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Itu hak kami untuk bertanya,” ungkap Nuh di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Rabu (27/6).

Berdasarkan LHP yang diterima oleh Nuh, tercatat ada ada 10 temuan senilai Rp 696 miliar dalam Laporan Keuangan Kemdikbud yang penggunaanya tidak jelas. Hal itu juga  yang menyebabkan Kemdikbud mendapat opini disclaimer oleh BPK. Akan tetapi, mantan Rektor ITS ini mengungkapkan, ada satu item yang dirasakan janggal dan tercatat di dalam laporan tersebut.

“Nah, setelah kami baca sejak kemarin, kami ingin meminta klarifikasi dari pihak BPK mengenai temuan tersebut. Karena menurut saya, temuan itu dasarnya tidak jelas,. Kami pun siap menunjukkan dokumen pembuktiannya,” tandasnya.

Nuh mengatakan, Kemdikbud dan BPK sebelumnya telah melakukan Exit Meeting pada 25 Mei 2012. Dalam Exit Meeting tersebut disebutkan bahwa  nilai temuan BPK di dalam LHP Kemdikbud sebesar Rp 614,78 miliar dari total anggaran Rp 64 triliun. Atas temuan tersebut, Kemudian, Kemdikbud pada 28 Mei 2012 memberikan klarifikasi kepada BPK dan akhirnya sisa nilai temuan tersebut diketahui hanya sebesar Rp 82 miliar.

“Di sinilah ada bentuk kejanggalan. Di dalam Exit Meeting yang telah kita lakukan dengan BPK tidak sesuai dengan hasil yang kami terima sekarang. Padahal, jika penilaian berdasarkan Exit Meeting itu, Kemdikbud minimal akan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini yang mendesak kami untuk meminta klarifikasi BPK,” tandasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Demokrat Dampingi Anas di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler