jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pastikan melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur. Warga Bidara Cina mengajukan gugatan terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.
“Kami belum mendapat salinan putusannya, pemberitahuan sudah dapat. Kami akan pelajari, tapi kami akan kasasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Kamis (28/4)
BACA JUGA: Begini Cara Pemprov DKI Cegah Jakarta Utara Tenggelam 14 Tahun Lagi
Menurut Ahok, Pemprov DKI akan mempelajari dahulu penyebab mereka bisa kalah. Nanti setelah putusan diterima, ia meminta Biro Hukum DKI untuk mempelajarinya.
“Kami sudah minta tim hukum pelajari keputusannya seperti apa. Kami siapkan kasasi,” ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
BACA JUGA: Pemprov DKI Disentil Gara-gara CSR
Terpisah Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya melakukan kasasi terhadap putusan PTUN. Biro Hukum DKI akan membuat memori kasasi setelah melihat salinan putusan PTUN.
Di dalam memori kasasi, Yayan menyatakan, akan ada counter dari Biro Hukum terkait putusan tersebut. Meski demikian, ia belum mengetahui pertimbangan hakim memenangkan warga Bidara Cina.
BACA JUGA: Pemprov DKI Punya Imbauan Serius untuk Warga
“Saya belum pegang putusannya, jadi saya belum lihat pertimbangan hakimnya secara lengkap seperti apa,” ungkap Yayan.
Seperti diberitakan, dalam pembacaan putusan di PTUN, Senin (25/4), majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malu-maluin! Terbukti Selingkuh, Wakil Ketua DPRD Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi