Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WA, TT Bunuh Sang Admin

Senin, 30 Oktober 2023 – 22:25 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus pembunuhan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023). (ANTARA/HO-Polresta Bandung)

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pria berinisial TT (35) membunuh temannya AD (29) lantaran tak terima dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) geng motor.

TT pun kini berusan dengan aparat kepolisian akibat aksinya itu.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa TT sakit hati atas perbuatan AS. Pelaku pun membunuh korban di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo.

BACA JUGA: Wanita Lansia dan Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan

Kusworo menjelaskan dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

"Memang setiap hari selalu dibawa ke mana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," kata dia.

BACA JUGA: Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Belum Temukan Satu Alat Bukti

Polisi mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam seusai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10).

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kami amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," katanya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan dari hasil autopsi, AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

Tersangka lalu dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Putri Kandung di Mataram Terungkap, Ternyata Bukan karena Lewat Depan Sajadah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler