jpnn.com, SUBANG - Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lagi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa.
Olah TKP ini untuk mencocokkan keterangan tersangka.
BACA JUGA: Malam-Malam Bawa Danu ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Temukan Benda Ini
"Hari ini kami melakukan olah TKP ulang untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan di Kabupaten Subang, Selasa.
Dia mengatakan dalam kegiatan olah TKP ini melibatkan tersangka Danu yang keterangannya akan dicocokkan dengan hasil olah TKP pembunuhan terjadi.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pernah Surati Jokowi & Mahfud MD, Begini Isinya
"Yang ditekankan kondisi TKP saat kejadian, kemudian keterangan Danu, supaya cocok sesuai," tambah Surawan.
Selain itu, Surawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan jajarannya di TKP bertujuan untuk mencari alat bukti lain, salah satunya golok yang digunakan untuk membunuh korban.
BACA JUGA: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Melihat Hal Mengerikan Ini
Olah TKP berjalan lancar dan ada kecocokan dengan pengakuan dari Danu.
"Dari labfor (laboratorium forensik) melaporkan ada kecocokan. Artinya, bekas TKP, terutama bercak darah kemudian keterangan Danu, sudah sesuai semua. Kami harus pelan-pelan untuk mengungkap ini," ujar Surawan.
Olah TKP ulang tersebut menjadi perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.
Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP sudah tidak terawat sejak kejadian penemuan jenazah ibu dan anak itu ditemukan pada tahun 2021.
Dalam perkembangannya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, ditetapkan sebagai tersangka seusai menyerahkan diri ke polisi.
Pengakuan Danu membuat polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keempat tersangka lain itu ialah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Namun, hingga kini polisi baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti