Tak Terima Dipailitkan, Telkomsel Ajukan Kasasi

Jumat, 21 September 2012 – 14:48 WIB
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel), Jumat (21/9), mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga, karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," kata kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi sehingga saksi fakta yang ada di dalam persidangan tidak dipertimbangkan.

"Seharusnya kan pengadilan menimbang itu. Ini kan sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakan, gitu loh," ujarnya.

Ia jelaskan ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa hakim tidak melakukan pemeriksaan secara hati-hati. "Cenderung saya lihat tidak mandiri. Ini membuat kita punya hak untuk melakukan kasasi," jelasnya.

Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar. "Apalagi ini kan Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga hanya bisa memeriksa perkara-perkara yang sudah tidak sengketa lagi," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PT Prima Jaya Informatika tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima. Alasan itu menjadi latar belakang Telkomsel tidak memenuhi pesanan Kartu Prima.

Ricardo menjelaskan, dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan Prima Jaya Informatika pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, Prima Jaya Informatika harus mampu memenuhi target yaitu menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya.

Namun, pada kenyataannya Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual produk Telkomsel sebanyak 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.

"Prima Jaya Informatika pada 9 Mei 2012 mengajukan pemesanan voucher kepada Telkomsel. Pemesanan tersebut lalu disetujui oleh Telkomsel, tapi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Prima Jaya Informatika. Sementara Prima Jaya Informatika pada 20-21 Juni 2012 kembali mengajukan pemesanan. Sehingga Telkomsel menolak pemesanan tersebut karena pesanan pada Mei belum ada pembayaran. Nah ini yang membuat Telkomsel rugi," ujar Ricardo.

Terlebih lagi dalam perjanjian kerjasama tersebut, kata dia, Prima Jaya Informatika menyanggupi untuk membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta anggota. "Dia (PJI) punya kewajiban membangun komunitas olahraga yang disebut Komunitas Prima. Dalam setahun itu dia punya kewajiban membangun 10 juta anggota tapi sampai Juni 2012 itu juga tidak tercapai," tambahnya.

Menurut Ricardo, ini menjadi salah satu permasalahan Telkomsel menolak pemesanan di bulan Juni. "Secara keseluruhan Telkomsel belum menghentikan. Jadi ditolaknya bulan Juni. Diharapkan adanya perbaikan, katakanlah perubahan. Artinya dia menjelaskan bagaimana targetnya akan terpenuhi, bagamana sistemnya agar semua bisa diatur dengan lebih baik supaya jangan seperti sekarang," jelasnya.

Saat Telkomsel dalam upaya mengundang untuk melakukan mediasi, secara mendadak Prima Jaya Informatika mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Sudah ada upaya untuk mengundang, upaya untuk berbicara, upaya untuk melihat bagaimana solusi untuk ini. Artinya bagaimana supaya beberapa target-target tadi tercapai, karena ini sudah berjalan setahun, tinggal setahun lagi. Nah, itu belum selesai tiba-tiba mereka masuk ke Pengadilan Niaga," pungkasnya.

Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN 2013 Rawan Korupsi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler