Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding

Senin, 12 September 2022 – 12:55 WIB
Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir J

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (12/9).

BACA JUGA: AKBP Jerry Siagian Diberhentikan dari Polri

Sebelumnya, anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diberi sanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri oleh KKEP dalam sidang yang dipimpin Kombes Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota, serta disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9). 

KKEP dalam putusannya menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melakukan kesalahan fatal dan melanggar kode etik Polri

BACA JUGA: Kesalahan AKBP Jerry Fatal, Langsung Diberi Sanksi Pemecatan dari Polri

Tim KKEP menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Sanksi ini sudah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perselingkuhan Perwira Terbongkar, AKBP Jerry Disidang hingg Dini Hari, Tak Bermoral

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.

KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Polri Nomor 7  Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian, LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Kedua LP itu telah dihentikan Polri pada Jumat 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler