jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP Komisaris Besar Rachmad Pamudji, dan disaksikan anggota, yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9). "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya
KKEP dalam putusannya menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas perbuatannya, KKEP menjatuhkan sanksi, pertama, berupa sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Sempat Buron, 2 Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Dibekuk Polisi
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
KKEP dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J: Sejumlah Perwira Polri yang Sempat Ditahan di Patsus Dibebaskan
Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ke-13 saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kesebelas saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Sedangkan dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM.
Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan polisi tersebut telah dihentikan pada Jumat, 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi