Hari Ini, Suami BCL Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Kamis, 11 Juli 2024 – 05:59 WIB
Bunga Citra Lestari (BCL) dan Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/itsmebcl

jpnn.com, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Kamis (11/7).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Tiko.

"Kami jadwalkan pemanggilan Tiko di jam 10.00 WIB," kata AKBP Bintoro dilansir Antara, Rabu (10/7).

Menurutnya, penetapan jadwal pemeriksaan sebagai tindak lanjut penyidikan terkait kasus yang menjerat suami BCL tersebut.

Dia berharap Tiko Aryawardhana bisa memberikan keterangan sehingga kasus bisa diselesaikan secara cepat dan tepat oleh pihak kepolisian.

"Kami sangat berharap saudara Tiko bisa hadir untuk memberikan keterangan, sehingga dapat membuat terang peristiwa sebenarnya," jelasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya pada Selasa (9/7) sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor, yaitu mantan istri Tiko Aryawardhana, berinisial AW.

"Setelah beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor, pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat diduga ada penggelapan uang," beber Ade Ary.

Suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana diduga terjerat kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

BACA JUGA: Suami BCL Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022.

Penasihat hukum AW, Leo Siregar mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar 2015 hingga 2021.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Akan Dipanggil Polisi

Menurutnya, AW dan Tiko Aryawardhana saat itu mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

"Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tetapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ungkap Leo Siregar melalui keterangan resmi.

BACA JUGA: Kabar Rumah Tangga BCL Setelah Sang Suami Terseret Dugaan Penggelapan Uang

Setelah perusahaan didirikan, AW tidak terlalu mencampuri urusan bisnis. Adapun Tiko Aryawardhana disebut memiliki kewenangan penuh termasuk terkait keuangan.

AW menduga kewenangan tanpa pengawasan itu menjadi celah bagi suami BCL untuk melakukan penggelapan dana hingga merugikan perusahaan Rp 6,9 miliar. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler