Tak Terima Ipar Dipukul, Residivis Tikam Leher Tetangga

Kamis, 20 Juli 2017 – 21:46 WIB
RESIDIVIS: Rusli (tengah berdiri) diamankan pihak kepolisian karena melakukan penikaman pada Minggu (16/7). Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Rusli kembali dijebloskan pihak kepolisian ke tahanan.

Kali ini, Residivis kasus pencurian itu ditahan karena menikam Madong, warga RT 4 Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Minggu (16/7).

BACA JUGA: Sikap Cowok Ini Bikin Polisi Heran, Bingung, Sehat Bro?

Dia ditangkap di rumah seorang temannya di kawasan Gunung Bata, Kelurahan Selumit, Selasa (18/7) malam.

“Anggota sempat mendapat perlawanan dari tersangka,” ujar Kapolsek Tarakan Barat AKP Syamsu Alam, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Pemuda Marah Diejek Mata Rabun, Jleb, Remaja Meregang Nyawa

Dia menambahkan, Rusli menikam Madong karena tidak terima iparnya dipukul korban.

“Rusli pun mendatangi Madong dan terjadi adu jotos. Rusli langsung mengeluarkan badik dan menikam leher korban,” beber Syamsu.

BACA JUGA: Kantor Polres Diserang, Adu Tembak, 1 Tewas

Madong pun menderita luka di leher, bagian wajah, dan jari tangan.

Beruntung, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Madong bahkan telah dari RSUD Tarakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Rusli pun sering meresahkan warga Beringin.

Rusli sering memalak anak-anak atau mengejar orang yang tidak mau memberikan uang.

Dia dijerat Pasal 381 ayat (2) dan ayat (4) subsider Pasal 381 ayat (1) KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (ell/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Asyik Joget di Atas Panggung, Abang Dikeroyok di Bawah hingga Meregang Nyawa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penikaman   Tarakan  

Terpopuler