Tak Terima Mantan Istri Siri Menikah Lagi, Demiyanto Malah Berbuat Nekat, TKP di Belakang Rumah

Rabu, 03 Maret 2021 – 01:05 WIB
Tersangka Demiyanto, dan barang bukti parang berhasil diamankan. Foto: dok pri/sumeks.co

jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria bernama Demiyanto, 31, di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat membacok mantan istrinya Septi, 23, menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, tangan korban nyaris putus dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Adapun, motif pelaku membacok korban karena cemburu.

BACA JUGA: Wuling Tabrak Belakang Truk Pengangkut Sawit, Dua Orang Tewas di Tempat, Sopir Kabur

Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja tanpa perlawanan tak lama setelah kejadian, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara SH MH, saat kejadian korban sedang berada di belakang rumahnya di Desa Payakabung, Indralaya Utara, Ogan ilir.

BACA JUGA: Soleh Bangun Subuh, Perasaannya Cemas, Tak Disangka, Tiba-tiba Sesuatu Muncul dari Bawah Ranjang

“Pelakunya mantan suami korban dan sudah diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Robi menyebut motifnya yakni karena cemburu buta. Pelaku dan korban pernah menikah siri dan sudah bercerai.

BACA JUGA: Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dan korban kembali menikah dengan lelaki lain secara siri juga, dan diduga itulah yang membuat pelaku cemburu.

“Pelaku mengaku nekat membacok tidak terima mantan istri sirinya menikah lagi dengan pria lain,” terangnya.

Tidak lama pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka.

“Kami berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Raja untuk menangkap pelaku tanpa perlawanan Selasa sekita pukul 02.30 WIB dini hari tadi,” jelasnya.

Korban yang mengalami luka bacok saat ini dirawat secara intesif di Rumah Sakit.

BACA JUGA: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Luka Berat,” tukasnya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler