Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 01 Maret 2021 – 18:33 WIB
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Aipda RS, yang menjadi tersangka pembunuhan dua wanita muda Rizka Fitria dan Aprilia Cinta di Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin.

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa.

BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya

"Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum polisi," katanya.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria.

Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA: Inilah Kronologi Aksi Koboi Oknum Polisi Iptu Mustofa yang Viral di Medsos

Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.

Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah.

Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).

BACA JUGA: Ahli Forensik Beber Hasil Autopsi 2 Gadis Medan yang Dibunuh Aipda Roni Syahputra, Mengejutkan

BACA JUGA: Pensiunan PNS Ini Diusir Keluarga Istrinya saat Yasinan Tujuh Hari, Sedih, Begini Ceritanya

Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler