jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara keberatan dengan vonis satu tahun penjara kepada warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51), karena terbukti bersalah telah menipu dalam transaksi daging kerbau impor.
Kejaksaan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Ajukan Kasasi, Marsem berharap MA Tegakkan Keadilan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Aditya Rakatama berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.
"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Oknum Polisi Cabul Divonis Bebas, Kejari Bengkulu Langsung Ajukan Kasasi
Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan serta satu tahun enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (8/5).
Mengingat tuntutan awal jaksa untuk terdakwa Biju adalah tiga tahun dan enam bulan penjara dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Biju menjadi satu tahun pada persidangan Selasa (4/7).
Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga