Tak Terkait Sengketa kok Lahan Warga Dieksekusi?

Selasa, 17 Mei 2016 – 07:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menindak tegas mafia peradilan dan tanah yang semakin merajalela.

Hal itu dikatakan Petrus saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait surat perintah eksekusi lahan dan rumah warga Meruya Selatan, Jakarta yang dikeluarkan PN Jakarta Barat.

BACA JUGA: Ancam Pecat Pejabat Satu Kelurahan, Ahok: Saya Gak Sembarangan

Selain ke PN Jakarta Barat, Petrus juga akan bertemu Menteri Ferry M Baldan untuk mengadukan kasus yang menimpa ratusan warga yang terancam digusur oleh perintah pengadilan yang dinilai sesat. “Hari ini kami ke PN Jakarta Barat, mau mempertanyakan alasan mereka mengeluarkan surat penetapan ekseskusi. Padahal kasus ini sudah selesai,” kata Petrus di Jakarta, Senin (16/5).

Pengacara Peradi itu mengatakan, warga mengaku bidang tanah yang mereka miliki tidak ada hubungan hukum dan tidak terkait dengan objek sengketa antara PT Portanigra dengan Haji Djuhri bin Haji Geni dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Tol Bintaro-BSD Ditutup, Sampai Kapan?

“Kami ke sini untuk meminta penjelasan Ketua PN Jakarta Barat terkait penetapan ekseskusi lahan warga. Padahal lahan itu tidak ada hubungan hukum dan tidak terkait sengketa apapun,” kata Petrus.

Petrus, yang hadir bersama para pengacara dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, warga pemilik tanah Meruya Selatan mempertanyakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 10/2007 Eks. Jo. No: 161/Pdt/G/1996/PN.JKT.BAR dan No: 11/2007 Eks. Jo. No: 364/Pdt/G/1996/PN.JKT.BAR.

BACA JUGA: Hadeuh...Ahok Lagi-lagi Ancam Lurah

“Penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Jakarga Barat sangat diperlukan oleh warga pemilik tanah, yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Harun, SH. dan Kuasa Hukumnya dari TPDI, karena warga adalah pemilik dan penghuni tanah dan bangunan rumah, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik dan/atau Sertifikat HGB atau bukti-bukti hak lainnya,” kata dia.

Petrus mengatakan, sidang kasus ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam gugatan pertama, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung RI No: 2863 K/Pdt/1999, tanggal 26 Juni 2001 antara PT Portanigra sebagai penggugat melawan Haji Djuhri Bin Haji Geni Dkk, warga pemilik tanah tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara gugatan tersebut.

Kemudian dalam putusan perkara antara Pemda DKI Jakarta melawan PT Portanigra No: 168/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 10 Oktober 2007, jo. MA juga telah membatalkan Penetapan Sita Jaminan dan Penetapan Sita Eksekusi.

Selain itu, ujar Petrus, warga Meruya Selatan Cq. Sdr. Harun bersama 1.192 warga Meruya Selatan melakukan perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita Jaminan dan Sita Eksekusi yang hendak dilakukan oleh PN Jakarta Barat pada tahun 2007.

“Saat itu sudah dicapai penyelesaian dengan jalan perdamaian sebagaimana perdamaian itu dituangkan dalam Putusan Perdamaian masing-masing pihak,” jelasnya.

Konsekuensi dari adanya Akta Perdamaian No: 441/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 7 Januari 2008 dan Akta Perdamaian 229/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 8 November 2007 maupun Akta Perdamaian No: 170/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR., tanggal 8 November 2007, kata Petrus Selestinus, maka baik pihak warga maupun pihak PT Portanigra tidak lagi mengganggu pemilikan warga atas tanah yang disebut-sebut sebagai objek sengketa tersebut.

“PT Portanigra telah mengakui bahwa warga Meruya Selatan Cq. Sdr. Harun tidak terikat kepada putusan perdata dan PT Portanigra juga telah menyatakan dengan tegas melepaskan haknya kepada warga Meruya Selatan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Bakal Usut Aliran Dana Pengembang untuk Penggusuran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler