jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan masing-masing partai politik anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan membawa nama kandidat presiden maupun kandidat wakil presiden yang diusulkan untuk didukung KIB.
Karena itu, PPP menghormati sikap PAN yang menyiratkan mendukung Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai kandidat presiden dan kandidat wakil presiden, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Melejit Begini, Bakal Menang Pilpres jika Berduet dengan Ganjar
KIB merupakan koalisi beranggotakan tiga partai, yakni PPP, PAN dan Partai Golkar.
"Kami (PPP) menghormati keputusan dari PAN karena tiap parpol memiliki hak otonom mengurus internalnya masing-masing," ujar Achmad Baidowi saat ditemui seusai menghadiri pemaparan hasil survei Media Survei Nasional (Median) di Jakarta, Selasa (28/2).
BACA JUGA: GanjarâErick Punya Peluang Besar untuk Diusung KIB
Disinggung soal kandidat yang didukung PPP, Achmad Baidowi menyebut terbuka kemungkinan mendukung Ganjar-Erick.
"Kenapa saya bilang begitu, memungkinkan aspirasi sama. Karena dalam berbagai forum, baik mukerwil (musyawarah kerja wilayah) maupun rapimwil (rapat pimpinan wilayah) di sejumlah daerah, ada sebagian yang memang sebut nama Pak Ganjar sebagai bakal kandidat presiden yang bisa diusung PPP," ucapnya.
BACA JUGA: Erick Thohir Dinilai Makin Layak Maju jadi Cawapres
Demikian juga dengan nama Erick, berpeluang didukung sebagai kandidat wakil presiden karena memiliki kedekatan dengan para kader PPP.
"Ada semacam kedekatan karena beliau (Erick) juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah yang memang segmentasinya banyak di PPP dan PAN," katanya.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya menyiratkan akan mendukung duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir maju berpasangan pada Pilpres 2024.
Hal tersebut dikemukakan Zulhas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemenangan Pemilu PAN di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (26/2), lewat sebuah pantun.
"Izinkan saya mengakhiri pidato pada Rakornas PAN. Jalan-jalan ke Simpang Lima, jangan lupa beli lumpia. Kalau Pak Ganjar dan Pak Erick sudah bersama, insya Allah Indonesia tambah jaya," kata Zulhas.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilu) kandidat presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga bakal capres dan bakal cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airlangga-Puan Berpeluang Besar Menang jika Maju Berpasangan di Pilpres 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang