JAKARTA - Pimpinan DPR mengaku tidak tahu soal Pasal 9 dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 yang berisi alokasi anggaran untuk korban Lapindo sebesar Rp 155 miliar.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, ketidaktahuan pimpinan DPR tentang pasal itu memang tidak wajar. Namun ketidaktahuan itu bisa disebabkan masalah administrasi.
"Tingkah pimpinan DPR, tentu saja jawaban beliau tidak wajar. Hanya saja soal ketidaktahuannya hanyalah soal teknis administrasi di DPR," kata Roy saat dihubungi, Jumat (21/6)
Menurutnya, bisa saja pimpinan DPR tidak tahu karena pasal-pasal krusial tidak sampai ke mereka. Dalam Rapat Paripurna, pimpinan dewan wajib memiliki catatan pasal-pasal apa yang akan dibacakan dan diputuskan dalam paripurna sebelum suatu RUU disahkan.
Rumusan pasal-pasal itu menurut Roy, disiapkan oleh Badan Anggaran atau Sekjen DPR. "Maka pertanyaan awal adalah apakah pasal krusial sudah sampai ke pimpinan atau belum? Jika belum, apakah pimpinan tersebut proaktif menanyakan dokumen tersebut?" ujar Roy.
Namun di sisi lain, lanjutnya, apabila ketidaktahuan pimpinan DPR karena kelalaian maka mereka harus diberi sanksi. Sebab, pasal tentang Rancangan Undang-Undang APBNP pasti diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Seharusnya itu dibaca. Apabila ada tindakan seorang pimpinan dewan secara sengaja menyembunyikan pasal-pasal untuk dibahas diputuskan dalam sebuah Rapat Paripurna adalah kejahatan bukan lagi ranah politisasi," kata Roy.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut. "Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono.
Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Menurut Pramono, Ketua DPR Marzuki Alie juga tidak diberi tahu sama sekali adanya pasal 9 tersebut. "Pak Marzuki yang memimpin rapat paripurna juga baru tahu saat itu," kata dia. (gil/jpnn)
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengatakan, ketidaktahuan pimpinan DPR tentang pasal itu memang tidak wajar. Namun ketidaktahuan itu bisa disebabkan masalah administrasi.
"Tingkah pimpinan DPR, tentu saja jawaban beliau tidak wajar. Hanya saja soal ketidaktahuannya hanyalah soal teknis administrasi di DPR," kata Roy saat dihubungi, Jumat (21/6)
Menurutnya, bisa saja pimpinan DPR tidak tahu karena pasal-pasal krusial tidak sampai ke mereka. Dalam Rapat Paripurna, pimpinan dewan wajib memiliki catatan pasal-pasal apa yang akan dibacakan dan diputuskan dalam paripurna sebelum suatu RUU disahkan.
Rumusan pasal-pasal itu menurut Roy, disiapkan oleh Badan Anggaran atau Sekjen DPR. "Maka pertanyaan awal adalah apakah pasal krusial sudah sampai ke pimpinan atau belum? Jika belum, apakah pimpinan tersebut proaktif menanyakan dokumen tersebut?" ujar Roy.
Namun di sisi lain, lanjutnya, apabila ketidaktahuan pimpinan DPR karena kelalaian maka mereka harus diberi sanksi. Sebab, pasal tentang Rancangan Undang-Undang APBNP pasti diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Seharusnya itu dibaca. Apabila ada tindakan seorang pimpinan dewan secara sengaja menyembunyikan pasal-pasal untuk dibahas diputuskan dalam sebuah Rapat Paripurna adalah kejahatan bukan lagi ranah politisasi," kata Roy.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut. "Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono.
Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Menurut Pramono, Ketua DPR Marzuki Alie juga tidak diberi tahu sama sekali adanya pasal 9 tersebut. "Pak Marzuki yang memimpin rapat paripurna juga baru tahu saat itu," kata dia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Haji Dikurangi, Pemerintah Rugi Rp800 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi