Taklim Makrifat Percaya Ada Rasul Baru Setelah Nabi Muhammad SAW, MUI: Aliran Sesat

Senin, 12 Februari 2024 – 00:21 WIB
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Muammar Bakry (kiri) saat membacakan poin penting dalam fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terkait ajaran aliran sesat dari Taklim Makrifat di Makassar, Ahad (11/3/2024). ANTARA/Muh. Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan merilis fatwa sesat dan menyesatkan dari aliran Taklim Makrifat yang sudah membuat sebagian warga Makassar resah.

Sekertaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan informasi yang dirilis sudah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar fatwa sesat tersebut.

BACA JUGA: Bapanas dan MUI Berkolaborasi Menguatkan Tata Kelola Sistem Pangan

"Informasi yang kami keluarkan sudah melalui proses panjang, termasuk membentuk tim, melakukan kajian dan turun langsung melakukan wawancara untuk mengumpulkan informasi," ujar dia dikutip dari Antara, Minggu (11/2).

KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar mengatakan ajaran Taklim Makrifat pimpinan MR.TM itu sesat dan menyesatkan.

BACA JUGA: Kunjungi Ponpes Wali Barokah, Ketum MUI Beri 3 Pesan Penting untuk FKUB Kota Kediri

Adapun poin-poin ajaran yang dinyatakan sesat dari aliran Taklim Makrifat yakni; pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-quran bukan ajaran Islam.

Kemudian keempat, adanya keyakinan akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.TM, orang yang melaksanakan shalat dengan syariat masuk neraka dan kedelapan menyebarkan kebencian dan permusuhan atas nama agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.

BACA JUGA: Wasekjen MUI: Saatnya Menggunakan Produk Nasional, Boikot Barang Terafiliasi Israel 

Hasil kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat itu, MUI Sulsel kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan kanal YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.

Adapun hasil keputusan dan poin-poin dari fatwa MUI Sulsel yang dikeluarkan yakni; pertama aliran TM adalah sesat karena dapat merusak ajaran Islam, menyalahi rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.

Kedua mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga menyerupakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-quran; kelima mengingkari perintah salat; keenam menafsirkan Al-quran tidak sesuai dengan kaidah yang benar; ketujuh menyalahi fiqih dan UU Zakat serta terakhir menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian di tengah-tengah masyarakat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Komentar Soal Isu Ben Kasyafani Masuk Aliran Sesat, Marshanda Kini Bereaksi Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler