Taksi Online Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Jumat, 13 Oktober 2017 – 21:36 WIB
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

jpnn.com, BALIKPAPAN - Keberadaan taksi online di Kalimantan Timur (Kaltim) terus diatur.

Selain tarif dan kuota, pengaturan juga mencakup wilayah operasi laiknya taksi konvensional.

BACA JUGA: Mitsubishi Tancapkan Taji di Kalimantan Timur

“Misalkan yang domisili Samarinda tidak boleh ke Balikpapan atau keluar daerah, begitu pula sebaliknya. Cuma dia agak berbeda dengan angkot,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (13/10).

Namun, dia mengakui cukup sulit mengenal taksi konvensional dengan berbasis online. Perbedaan itu ada pada pelat kendaraan.

BACA JUGA: Terungkap Lagi, Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu

Angkot dan taksi konvensional menggunakan pelat kuning. Sedangkan taksi berbasis online tetap berwarna hitam.

Dishub sudah berancang-ancang menyiapkan alternatif.

BACA JUGA: Buaya Muncul di Permukiman, Petugas dan Warga Terluka

Taksi online tetap diperkenankan menggunakan pelat hitam, tetapi akan diberi stiker khusus.

Di sisi lain, pelat taksi online juga akan berbeda dengan kendaraan pribadi pada umumnya.

“Taksi online nanti diberi stiker khusus. Kemudian untuk pelat kendaraan mungkin dari kepolisian yang akan berikan kode khusus,” beber Salman.

Dia menambahkan, driver taksi online yang melakukan pelanggaran akan diblokir.

Namun, pelanggaran itu harus berdasarkan aduan. Mekanismenya adalah pengguna aplikasi mengadukan terlebih dulu ke Dishub Kaltim.

Aduan itu akan diselidiki lalu diteruskan ke Kementerian Perhubungan.

“Nanti di sana yang men-suspend akun driver bersangkutan. Itu untuk meminimalisasi adanya tindak kriminalitas seperti yang terjadi di London,” jelasnya.

Untuk saat ini, Samarinda mendapat 200 taksi online. Sementara itu, Balikpapan kebagian 150.

Dengan kuota itu, Go Car, Uber, dan Grab yang berkompromi. (cyn/aya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Boneka, Ternyata Mayat Bayi Tak Berdosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler