Terungkap Lagi, Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu

Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:22 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

jpnn.com, SANGATTA - MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).

Pria 29 tahun itu akan menjual sabu-sabu kepada pelanggannya berinisial DN.

BACA JUGA: Buaya Muncul di Permukiman, Petugas dan Warga Terluka

MFS sempat mengelak dan melawan. Dia juga hendak melarikan diri.

Namun, dia akhirnya tak berkutik. Petugas menyita tiga paket sabu-sabu dari tangan MFS.

BACA JUGA: Dikira Boneka, Ternyata Mayat Bayi Tak Berdosa

MFS langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Sangatta Utara. Dia terancam hukuman lima tahun.

Berdasarkan hasil pengembangan, MFS mendapatkan barang haram tersebut dari BLG yang merupakan tahanan di Lapas Bontang.

BACA JUGA: Tangkap Nenek Samsiah, Polisi Temukan 17 Pil Haram

BLG mengarahkan VR teman MFS untuk melakukan komunikasi yang dikendalikan oleh BL dari tahanan Lapas Bontang.

Sebelum ke BL, MFS melakukan komunikasi dengan VR.

VR kemudian melakukan komunikasi  AGS yang juga merupakan tahanan Lapas Bontang.

"Jadi, AGS inilah yang mengarahkan VR agar mengambil obat tersebut di Rawa Indah Bontang. Sampai di sana, VR dan MFS mendapatkannya dari seseorang yang tidak diketahui inisialnya," jelas Kapolsek Iptu Selamet Riadi sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (12/10). (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Adam Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-Sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler