Taksi Online Bikin Geger, Begini Kata Menteri Jonan

Senin, 14 Maret 2016 – 21:38 WIB
Uber Taxi. Dok

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pagi tadi. Mereka berdemo karena merasa keberatan dengan maraknya angkutan illegal berpelat hitam, yang menggunakan aplikasi. Sehingga bisa diakses dengan mudah secara online.

Menurut Jonan, keberadaan taksi atau kendaraan beraplikasi tidak menjadi persoalan. Terpenting, mantan dirut KAI ini mengingatkan bahwa angkutan itu harus legal.

BACA JUGA: Hingga 2019, PGN tambah 110 Ribu Sambungan Gas RT

"(Keberadaan angkutan aplikasi atau online) nggak ada masalah sama sekali, yang kami masalahkan sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum," ujar Jonan di Jakarta, Senin (14/3).

Langkah itu dilakukan untuk mempermudah pemantauan angkutan yang beroperasi. "Untuk keamanan dan keselamatan (penumpang), kalau ada kejahatan bisa dimonitor," ucap Jonan.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tindak Uber Taxi dan Grab Car

Pria asal Surabaya ini menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersulit beroperasinya angkutan berbasis online atau aplikasi. "Kami nggak menghambat sama sekali," tegas Jonan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Sebulan, Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Capai Rp 1,7 triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resto Halal Dubai Siap Ekspansi ke Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler