jpnn.com - JAKARTA - Ribuan massa yang tergabung dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menyambangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka membawa berbagai spanduk berisi kalimat penolakan atas jasa layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber Taxi dan GrabCar.
Koordinator lapangan para pengemudi taksi Express, Sodikin mengatakan, kedua jasa taksi online itu sudah menyalahi aturan tentang transportasi umum. Imbasnya bukan pada pelanggaran aturan, tetapi juga terhadap penghasilan sopir taksi.
BACA JUGA: Protes Taksi Online, Massa PPAD Bakal Geruduk Balai Kota DKI dan Istana
"Pada hakikatnya Uber Taxi dan GrabCar menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian kami," kata Sodikin di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, Uber Taxi dan GrabCar tidak sepatutnya beroperasi di DKI Jakarta. Sebab, kedua penyedia layanan transportasi umum itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Warga Keturunan dan Penghuni Rusun Minta Adhyaksa-Yusril Maju
"Mereka tidak ada kir (uji kelayakan secara bekala, red) tidak ada izin usaha, tidak punya izin beroperasi dan asuransi. Kami tidak punya izin saja dilarang," bebernya.
Dia menambahkan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) saja tidak cukup bagi perusahaan penyedia jasa transportasi untuk melayani masyarakat umum. "STNK bukan tanda legal suatu usaha, tapi surat tanda nomor kendaraan. Bukan izin legal," paparnya seraya meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menindak tegas kedua jasa transportasi umum berbasis aplikasi itu.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat Beberkan Kartu Mati Ahok Jelang Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bruakkk... Satu Kijang, Dua Trailer, Dua Xenia, Dua Tewas
Redaktur : Tim Redaksi