Takut Diintimidasi, 85 Saksi Minta Perlindungan LPSK

Selasa, 05 Februari 2013 – 00:56 WIB
JAKARTA – Satu hari sebelum memberikan kesaksian di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), 85 orang saksi dugaan pelanggaran massif di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (4/2) siang melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Mereka meminta perlindungan terkait rencana kesaksian yang akan mereka berikan di persidangan MK, Selasa (5/2) tentang dugaan money politics, ketidaknetralan KPUD dan Bawaslu serta aksi-aksi intimidasi.
 
Kuasa hukum para saksi pelanggaran massif Pilkada Ulang Kapuas, Kalteng, Andi Asrun menyatakan langkah ini diambil ke-85 orang saksi karena tingkat ancaman dan intimidasi yang sudah mereka rasakan sangat mengkhawatirkan. Bahkan, tak hanya puluhan saksi ini. Keluarga mereka pun sudah mendapat sejumlah ancaman dan intimidasi. ”Dengan alasan itu, mereka meminta perlindungan. Salah satunya dari LPSK,” ujar Andi.
 
Langkah ini diambil, lanjut Andi agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari. Seperti kasus yang terjadi di Papua. Seorang saksi mendapat tindak kekerasan setelah dirinya memberikan kesaksian terkait pelanggaran yang terjadi di Pilkada wilayahnya.

”Kejadian yang seperti ini yang tidak kita inginkan. Terlebih mengingat pentingnya kesaksian mereka besok (Selasa, 5/2) di MK yang akan membeberkan sejumlah pelanggaran yang mereka saksikan langsung, mulai dari money politics, ketidaknetralan KPUD hingga ancaman intimidatif” ungkap Andi.
 
Andi berharap jika sampai terjadi sesuatu terhadap ke-85 orang saksi ini, LPSK sudah tahu sejak awal karena laporan yang sudah mereka berikan. ”Ke-85 orang saksi ini berlatar belakang berbeda. Ada yang petani, guru, pengurus lingkungan, pedagang, dan lain-lain. Tapi, apa yang mereka lihat langsung sangat penting dijadikan kesaksian di MK. Semoga, kesaksian ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan sehingga kualitas demokrasi di republik ini tetap terjaga dengan baik,” harap Andi. 
 
Sebelumnya, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Muchtar Sindang menilai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (23/1) lalu di 60 TPS, 5 desa dan 1 kelurahan, sarat pelanggaran. Berdasarkan temuan lapangan KIPP Kalteng ada tiga pelanggaran besar, yakni adanya dugaan money politics, ketidaknetralan KPUD Kapuas dan Bawaslu Propinsi serta terjadinya intimidasi.
 
Ketiga pelanggaran tersebut, menurut Muchtar, terjadi begitu sistematis dan masif. Dari hasil temuan di lapangan, money politics yang terjadi diduga dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ben Brahim-Muhajirin. Dan, KIPP Kalteng telah membeberkan temuan sejumlah pelanggaran tersebut dengan menggelar tiga kali konfrensi pers. ”Tapi seperti tidak didengar. Karena, tugas kami memang hanya sebatas melakukan pemantauan dan pengawasan, lalu memberikan laporan kepada lembaga terkait. Tahap selanjutnya, bukan lagi wewenang kami,” ulas Muchtar. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Harapkan KPK Segera Perjelas Status Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler