Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Rofikoh Yunianto menuturkan, setelah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor, namun terlapor tidak pernah hadir untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus tersebut. Namun, sebelum pihaknya menerbitkan panggilan ketiga dengan perintah membawa dengan paksa, kami terlebih dulu menghubungi terlapor, setelah dihubungi beberapa kali terlapor akhirnya hadir ke Polres Kendari.
"Akhirnya terlapor memenuhi panggilan, dia pun diperiksa terkait kasus tersebut. Namun untuk hasil kesaksiannya belum kami bisa publikasikan. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami masih mengumpulkan bukti-bukti lain. Sejauh ini kami telah memeriksa dua saksi selain terlapor dan pelapor, namun jumlah tersebut bisa bertambah tergantung penyelidikan selanjutnya." kata Rofikoh kepada Kendari Pos (JPNN Group).
Untuk diketahui, Ardin dilaporkan oleh Agung karena tidak terima perlakuan Ardin yang telah melemparnya dengan menggunkan nasi dos pada agustus lalu. Dimana dalam pemeriksaan kepada terlapor, polisi selalu kesulitan menghadirkan Ardin, sebab Ardin lebih memilih mangkir, namun setelah mendengar informasi bahwa dirinya kan dijemput paksa, ia pun bersedia hadir di Polres kendari sebelum surat membawa paksa dirinya diterbitkan. (p15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinsos Kotim Pulangkan 144 Orang Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi