Takut Dipidana, Kada Tolak Teken SPTJM Pemberkasan Honorer K2

Senin, 12 Mei 2014 – 14:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Para kepala daerah meminta agar pemerintah meniadakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam usulan pemberkasan NIP CPNS dari honorer kategori dua (K2). Ada ketakutan dan kekhawatiran dari para kada, karena jika meneken SPTJM  tapi ternyata ada data honorer K2 yang palsu, mereka bisa dipidana.

"Saya mengatasnamakan Walikota Palopo meminta kearifan pemerintah soal persyaratan SPTJM. Bagi kepala daerah, SPTJM ini ibarat memakan buah simalakama," kata Asisten III Setda Kota Palopo Hatta Toparakassi saat audience di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin (11/5).

BACA JUGA: Honorer yang Mutasi di Atas 2005 tak Berhak Diangkat CPNS

Dijelaskannya, SPTJM yang disyaratkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dinilai tidak ada dasar hukumnya. Karena surat itu tidak ada landasan hukumnya.

"Di dalam PP 56 Tahun 2012 tidak diamanatkan untuk penandatanganan SPTJM. Bagi kami itu sudah landasan hukumnya jadi jangan dibuat kabur lagi. Jangan sampai karena ingin membantu orang, para kepala daerah malah terjebak melakukan tindakan pidana," bebernya.

BACA JUGA: Revolusi Mental Ala Jokowi Tiru Ajaran AA Gym

Dia menambahkan, bila persyaratan itu tidak diubah, proses pemberkasan NIP akan semakin lama karena para kada takut terjerat kasus hukum. Apalagi banyak kada yang tidak mengetahui apakah honorer K2 di wilayahnya benar asli atau tidak. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat Nilai Golkar-Demokrat Bisa Menang Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Segera Rekomendasikan Pemecatan KPU-Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler