jpnn.com, BEIJING - Majelis hakim pengadilan di Kota Kowloon, Hong Kong, memvonis seorang pasien COVID-19 dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bermarga Lee terbukti telah meninggalkan Rumah Sakit Queen Elizabeth tanpa izin pada 18 Desember 2020.
BACA JUGA: Kabar Duka, Dokter Muhammad Alief Satria Meninggal Akibat Covid-19
Pasien pria berusia 63 tahun itu ditangkap polisi dua hari kemudian dan langsung dikembalikan ke rumah sakit.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sehingga diputus hukuman empat bulan penjara,” demikian petikan putusan majelis hakim pengadilan Kowloon sebagaimana dilaporkan media penyiaran resmi China, Minggu (7/2).
BACA JUGA: Agung Wiradharma: Saya Patuh Protokol Kesehatan Saja Terkena COVID-19
Dalam persidangan kasus tersebut terungkap bahwa terdakwa melarikan diri dari rumah sakit karena takut disuntik.
Sebagaimana regulasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular disebutkan bahwa seseorang yang kedapatan kontak atau tertular penyakit menular infeksi spesifik seperti COVID-19 tidak boleh berbaur dengan masyarakat, menumpang kendaraan umum, berada di jalanan, tempat publik, tempat hiburan, kelab malam, hotel, atau melakukan bisnis, perdagangan, atau pekerjaan lain.
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai hukuman denda sebesar 5.000 dolar HK atau sekitar Rp9 juta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo