Takut Foto Tanpa Busana Disebar, Melati pun Terpaksa Menuruti Kemauan Sang Pacar

Sabtu, 27 Juni 2020 – 12:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Fadilah Aditya Pratama SIK. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang gadis belia sebut saja namanya Melati, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Pelakunya adalah pacar korban sendiri, AM, 22, warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Berita Duka, Monsinyur Julius Sunarko Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Modusnya, pelaku mengancam menyebar foto korban. Kasus itu, kini tengah ditangani kepolisian setempat.

“Korban diancam foto tak senonohnya akan disebar di media sosial apabila tidak bersedia menuruti kemauan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.

BACA JUGA: Pria yang Berbuat Terlarang di Rumah Marbot Masjid Ini Ditangkap Polisi

“Sehingga korban bersedia memenuhi keinginan tersangka. Tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2020,” tambahnya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi di antaranya di belakang kantor pemerintah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, serta di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Masih Bertali Pusar Ditemukan di Samping Kandang Ayam

“Tersangka AM juga merayu korban dan memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan, dengan menjanjikan akan menikahi korban,” kata AKP Fadilah.

BACA JUGA: Penembak Mati Kades Jirak Akhirnya Tertangkap, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

Atas perbuatannya, tersangka AM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler