Pria yang Berbuat Terlarang di Rumah Marbot Masjid Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Juni 2020 – 01:30 WIB
MN (tengah), 19, tahun yang mencuri uang wakaf masjid di salah satu perumahan elit di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru diamankan pihak kepolisian usai aksinya tepergok. Foto: Polsek Banjarbaru Kota for Radar Banjarmasin

jpnn.com, BANJARBARU - Seorang pria berinisial MN, 19, ditangkap karena terbukti sering menggasak uang wakaf dari rumah marbot masjid di salah satu kawasan perumahan elit di wilayah Loktabat Utara Banjarbaru.

Dari keterangan kepolisian kemarin, MN sendiri diamankan pada Selasa (16/6) malam. Usai ia tepergok ingin menggasak uang wakaf oleh sekuriti atau petugas keamanan di komplek perumahan tersebut.

BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Digerebek Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Secara kronologis dari Polsek Banjarbaru Kota, MN awalnya memantau posisi dari korban yang berprofesi sebagai marbot tersebut. Yang mana ia diketahui ikut berada di masjid ketika korban sedang melaksanakan ibadah salat magrib.

Karena tahu korban tidak sedang di rumah. MN buru-buru menuju rumah korban. Sebab uang wakaf langgar tersebut disimpan di rumah korban. Beruntung sekuriti perumahan tersebut mengikuti dan mengintip aksi MN.

BACA JUGA: Duel Maut Rekan Kerja, Satu Nyawa Melayang

Sesampainya di rumah korban, MN mulai berupaya merengsek masuk lewat jendela dengan menggunakan obeng. Setelah pelaku keluar, sekuriti berhasil memergoki MN dan segera memanggil aparat kepolisian.

"Pelaku langsung diamankan dan diperiksa oleh personel unit Sabhara Polsek Banjarbaru serta dibantu petugas keamanan di sana.”

BACA JUGA: Misteri Perburuan Makhluk Pengisap Darah, Tim Pemburu Temukan Jejak dan Bulu

“Dari tangan pelaku didapatkan uang senilai 2,4 juta rupiah, yang mana 2 juta adalah uang wakaf yang dicurinya, sisanya uang pribadinya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku kata Tetro rupanya bukan kali pertama beraksi. Namun, ini merupakan aksinya yang sudah keempat kalinya dengan target curian serupa.

"Pelaku mengaku sudah 3 kali melancarkan aksi pencurian di tempat yang sama, yakni pengurus (marbor) masjid tersebut. Ia memang melakukan aksinya tunggal," beber Tetro.

Modus yang digunakan MN sebut Tetro juga sama. Yaitu memasuki rumah korban ketika pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah salat Magrib. "Karena memang pelaku ini mengetahui bahwa uang wakaf masjid itu disimpan di rumah korban."

Adapun, untuk MN akan disangkakan dikenakan dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara

Terakhir, Kasi Humas Polsek Banjarbaru Aipda Ahmad Supriyanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga yang langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian sehingga pihak kepolisian segera cepat bertindak.

BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila akan meninggalkan rumah agar mengunci rumah maupun jendela serta pagar untuk keamanan rumah kita," ucap Aipda Supri. (rvn/ram/ema)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler