jpnn.com - PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Senin lalu (24/10).
Melalui kuasa hukum Mohammad Jama'ah, para mantan dewan itu juga melayangkan aduan atas penerbitan kekeliruan berita acara (BA) sidang permohonan PK atas terdakwa Manidi Atmo Wiyono dkk di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
BACA JUGA: Ngaku Panti Pijat Tradisional,eh Digerebek Ternyata lagi Indehoi
Jama'ah -sapaan karib Mohammad Jama'ah- menjelaskan, permohonan penundaan putusan PK tersebut sengaja dilakukan karena Manidi Atmo Wiyono dkk mengajukan PK untuk kali kedua.
Terkait pengaduan ke PT Surabaya, pihaknya menganggap panitera PN Pacitan tidak mencatat kehadiran pemohon saat pemeriksaan persidangan. Padahal, para pemohon sudah hadir.
BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi Anggota TNI Itu Akhirnya Menyerah
''Kesalahan itu bukan pada pemohon. Sebab, BA persidangan itu tidak bisa ditandatangani sendiri oleh hakim. Yang membuat harus panitera,'' ujarnya kemarin (26/10).
Jama'ah menyebut alasan untuk kembali mengajukan PK. Selain mengantongi novum atau bukti baru, putusan PK sebelumnya tidak menyangkut materi putusan.
BACA JUGA: Korban Malah Bingung Motor yang Hilang Bisa Kembali
''Hanya menyangkut formilnya. Itu merupakan syarat untuk mengajukan PK, para pemohon harus hadir,'' ucapnya. (her/yup/c18/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Sepatu Diteriakin Maling, Ya... Bonyok Deh
Redaktur : Tim Redaksi