jpnn.com, WASHINGTON DC - Lebih dari 60 negara mengeluarkan pernyataan mendesak Taliban agar memberi izin kepada warga Afghanistan dan warga negara asing yang ingin meninggalkan negara tersebut.
Mereka juga mengatakan bandara dan perlintasan perbatasan harus tetap dibuka, kata Departemen Luar Negeri AS Minggu malam.
BACA JUGA: Tidak Suuzan, Bu Jacinda Masih Berharap Taliban Lindungi Hak Perempuan Afghanistan
Pemerintah AS dan negara-negara lain, termasuk Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Korea Selatan, Qatar, dan Inggris, mengatakan dalam pernyataan bersama itu bahwa "mereka yang berada pada posisi kekuasaan dan kewenangan di seluruh Afghanistan memiliki tanggung jawab --dan akuntabilitas-- pada perlindungan jiwa manusia dan properti, dan pada pemulihan segera keamanan dan ketertiban sipil."
Pernyataan itu juga menyebutkan "orang-orang Afghanistan layak untuk hidup dalam keselamatan, keamanan dan harga diri. Kami di komunitas internasional siap untuk membantu mereka."
BACA JUGA: Simak Baik-Baik Pernyataan Jubir Gerilyawan Taliban setelah Menguasai Kabul
Taliban menyatakan bahwa perang di Afghanistan telah usai setelah kelompok pemberontak itu merebut kendali istana kepresidenan di Kabul ketika AS dan negara-negara Barat pada mengevakuasi ribuan warga mereka dari sana.
Pentagon mengijinkan pengiriman 1.000 tentara tambahan untuk membantu evakuasi warga Amerika dan warga Afghanistan yang bekerja untuk mereka dari Kabul.
Pemerintah AS mengatakan mereka akan mengambil alih kendali lalu lintas udara untuk memfasilitasi keberangkatan ribuan warga Amerika.
Pernyataan bersama Deplu AS dan Pentagon setelah Taliban memasuki ibu kota Afghanistan mengonfirmasi bahwa AS dalam 48 jam ke depan akan "meningkatkan kehadiran pasukan keamanan hingga 6.000 prajurit dengan misi khusus memfasilitasi upaya ini dan mengambil alih kendali lalu lintas udara."
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengatakan di Twitter "Amerika Serikat bergabung dengan komunitas internasional untuk memastikan bahwa warga Afghanistan dan warga asing yang ingin pergi harus diizinkan. Jalan, bandara, dan lintas perbatasan harus tetap dibuka, dan ketenangan mesti dijaga."
Negara lain yang menandatangani pernyataan bersama itu di antaranya adalah Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Finlandia, Yunani, Belanda, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, Ukraina, dan Yaman, selain perwakilan tinggi Uni Eropa untuk urusan luar negeri dan kebijakan keamanan, kata Deplu AS. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil