jpnn.com - JAKARTA - Tiga pegawai Maskapai Lion Air yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten saat menikmati narkoba di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12) lalu, telah dipecat.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di kantornya yang ada di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12). Kabar itu resmi diterima dari manajemen Lion Air.
BACA JUGA: Begini Cara Bidan Desa PTT Peringati Hari Ibu
"Dari informasi yang kami terima, tiga pegawai maskapai yakni SH (34) seorang pilot, MT (23) pramugara dan SR (20) yang berprofesi sebagai pramugari resmi dipecat terhitung Senin (21/12)," kata Budi Waseso.
Buwas -sapaan akrab Budi Waseso- mengatakan, dengan adanya pemecatan ini maka pihaknya dapat dengan mudah melakukan penyidikan untuk mengungkap dari mana ketiga orang itu beserta satu ibu rumah tangga NM (33) mendapatkan sabu.
BACA JUGA: Hmmm..Komut Pelindo II Sambangi KPK, Ada Apa ya?
Berdasarkan tes urine, SH seorang pilot yang baru beberapa bulan bekerja di Lion Air terbukti memakai ganja, lalu MT seorang pramugara positif memakai sabu dan amphetamine, SR yang juga seorang pramugari dan NM ibu rumah tangga terbukti mengonsumsi sabu.
"Antara keterkaitan mereka ini sedang kami lakukan penyelidikan," tambah alumnus akademi kepoKetiganya dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (elf/JPG)
BACA JUGA: Komjak Terima 812 Pengaduan, Paling Kecewa Kinerja Kejati Jatim
BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! Pilot Nyabu Bersama Pramugari dan Seorang Perempuan Muda
Redaktur : Tim Redaksi