PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan mengambil tindakan tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja memperpanjang libur Tahun Baru. Kepala Bagian Humas Pemkot Palu, Akram mengatakan Walikota Palu H Rusdi Mastura melalui sudar edarannya meminta PNS di jajaran Pemkot Palu diminta agar tidak menambah libur.
Akram menjelaskan dalam surat edaran tersebut, jika ditemukan ada PNS yang menambah libur tanpa alasan jelas dan masuk akal, maka akan diberi sanksi tegas. "Sudah peringatan kepada PNS agar tidak menambah libur melebihi yang sudah ditentukan. Surat edaran itu udah jauh-jauh hari dikirim ke seluruh SKPD di ruang lingkup Kota Palu," kata Akram kepada Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (1/1).
Menurut Akram dalam surat tersebut masa libur bagi PNS hanya hingga kemarin (1/1) dan hari ini (2/1), segenap PNS sudah harus masuk kerja kembali. Pihaknya menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi para pegawai di ruang lingkup Kota Palu untuk meliburkan diri sendiri. Sebab PNS adalah pelayanan dan harus selalu dapat melayani masyarakat.
"Tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah waktu libur, sebab semuanya sudah diatur. Kalau menambah waktu libur artinya mengurangi kinerja yang bisa dilakukan di kantor," katanya.
Untuk memastikan aturan ditegakkan, Akram mengungkapkan rencananya Wali Kota Palu akan melakukan inspeksi pada apel pagi ke SKPD di lingkungan Pemkot Palu. (cr9)
Akram menjelaskan dalam surat edaran tersebut, jika ditemukan ada PNS yang menambah libur tanpa alasan jelas dan masuk akal, maka akan diberi sanksi tegas. "Sudah peringatan kepada PNS agar tidak menambah libur melebihi yang sudah ditentukan. Surat edaran itu udah jauh-jauh hari dikirim ke seluruh SKPD di ruang lingkup Kota Palu," kata Akram kepada Radar Sulteng (JPNN Group), Selasa (1/1).
Menurut Akram dalam surat tersebut masa libur bagi PNS hanya hingga kemarin (1/1) dan hari ini (2/1), segenap PNS sudah harus masuk kerja kembali. Pihaknya menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi para pegawai di ruang lingkup Kota Palu untuk meliburkan diri sendiri. Sebab PNS adalah pelayanan dan harus selalu dapat melayani masyarakat.
"Tidak ada alasan bagi PNS yang ingin menambah waktu libur, sebab semuanya sudah diatur. Kalau menambah waktu libur artinya mengurangi kinerja yang bisa dilakukan di kantor," katanya.
Untuk memastikan aturan ditegakkan, Akram mengungkapkan rencananya Wali Kota Palu akan melakukan inspeksi pada apel pagi ke SKPD di lingkungan Pemkot Palu. (cr9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Jatiluhur-Cikampek Lancar
Redaktur : Tim Redaksi