Tambah Stamina, Kuli Bangunan Nyabu

Senin, 19 Agustus 2013 – 05:55 WIB

jpnn.com - PASURUAN - Bermaksud menambah stamina, Ripno, 43, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, justru masuk tahanan. Laki-laki yang sehari-hari menjadi kuli bangunan itu ditangkap petugas karena kedapatan nyabu.

Dia diringkus Satuan Reskoba Polres Pasuruan Rabu lalu (14/8). Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yusuf Anggy tersebut menggerebek Ripno di kamar kosnya di Dusun Kemisik, Desa Plintahan, Pandaan.

BACA JUGA: Bosan Naik Angkot, Pelajar SMP Nekat Curi Motor

Kasubbaghumas Polres Pasuruan AKP Suprihatin menyatakan bahwa tersangka ditangkap sekitar pukul 08.00. "Dia diciduk saat penggerebekan yang kami lakukan saat itu," katanya, Minggu (18/8).

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar kos. Lantas, polisi membuntuti dan mengintai pelaku. Setelah penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya memastikan bahwa Ripno sering mengonsumsi sabu.

BACA JUGA: Selama Ramadan, 29 Budak Narkoba Ditangkap

Polisi kemudian bergerak cepat dengan menggerebek dan menangkap pelaku. "Saat memeriksa kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti," terangnya.

Barang bukti (BB) yang ditemukan tersebut langsung disita petugas. Yakni, sebuah kantong plastik kecil berisi kristal warna putih; narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 0,2 gram; pipet kaca dengan sisa kristal putih (narkotika gol I jenis sabu) 1,2 gram di dalamnya; 7 buah sedotan dari plastik; 3 korek gas; botol kecil; dan handphone warna hitam merek Nexian.

BACA JUGA: Gadis Belia jadi Korban Pelecehan Seksual Wartawan Gadungan

Selanjutnya, tersangka pun dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk diperiksa. Menurut Suprihatin, Ripno mengakui pemakaian barang haram itu. "Tersangka mengakui bahwa dirinya mengonsumsi sabu di dalam kamar kos," urainya.

Narkoba didapatkan tersangka dengan cara membeli dari seorang kenalan di Prigen, Pasuruan. "Saat ini penjualnya masuk DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

Kepada polisi, Ripno mengaku bahwa dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bekerja. "Tersangka sudah tiga kali membeli dan mengonsumsi (sabu)," lanjut Suprihatin.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Tersangka terancam hukuman sampai 10 tahun penjara," tegasnya. (koi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stres, Terjun dari Lantai 13


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler