Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana? 

Minggu, 03 November 2024 – 22:56 WIB
Guru honorer harus memanfaatkan seleksi PPPK 2024 sebagai peluang diangkat jadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan rencana pemerintah menaikkan  gaji guru sebanyak Rp 2 juta pada 2025.

Tambahan gaji guru tersebut merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK, PNS & Honorer, Ditambah Rp2 Juta Mulai Bulan Ini, Mana nih?

Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN). 

Namun, belakangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan isyarat bahwa penambahan gaji Rp 2 juta didasarkan pada sertifikasi. 

BACA JUGA: Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun Depan? Ini Bocorannya

Sontak hal tersebut mengundang beragam reaksi para guru. Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi menegaskan kebijakan tersebut tidak berkeadilan. 

"Tambahan gaji guru 2 juta rupiah berbasis sertifikasi bentuk ketidakadilan," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (3/11). 

BACA JUGA: Cagub Sulteng Ahmad Ali Berjanji Soal Kenaikan Gaji Guru Honorer

Menurut Ekowi, sudah jelas guru beserdik besar pendapatannya. Pemerintah seharusnya kasihan terhadap guru yang belum disertifikasi. 

Dia juga mengingatkan pemerintah masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum beserdik. Jadi, jangan ada perbedaan kenaikan gaji.

"Dinaikkan sama-sama saja 2 juta rupiah karena pasti akan terjadi polemik di kalangan guru yang belum sertikasi, " usulnya.

Dia berharap kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyasar kepada semua guru, karena semuanya mencerdaskan anak bangsa. 

Kenaikan gaji Rp. 2 juta jangan hanya untuk guru tertentu saja, sehingga Menteri Mu'ti harus mempertimbangkannya. 

Tokoh Muda Pendidikan Riau ini yakin Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga Kependidikan (tendik) se-Indonesia soal tambahan gaji ini. 

"Regulasi masalah UU ASN dikaji ulang aja. Jangan ada perbedaan ASN, cukup ASN PNS aja, sehingga ASN PPPK dan honorer diiangkat langsung PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler