Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes

Senin, 04 November 2024 – 09:03 WIB
Tambahan gaji guru Rp 2 juta tidak merata diterima guru karena ada persyaratannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tambahan gaji guru sebanyak Rp 2 juta realisasinya bakal tidak merata. Pasalnya, tambahan gaji guru yang merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024 diberikan berbasis sertifikasi. 

Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi memberikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti yang menyampaikan rencana pemerintah menaikkan  gaji guru sebanyak Rp 2 juta pada 2025

BACA JUGA: Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana? 

Namun, syarat yang diberikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti dinilai tidak berkeadilan. 

"Tambahan gaji guru 2 juta rupiah berbasis sertifikasi bentuk ketidakadilan," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (3/11). 

BACA JUGA: Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun Depan? Ini Bocorannya

Menurut Ekowi, sudah jelas guru beserdik besar pendapatannya. Pemerintah seharusnya kasihan terhadap guru yang belum disertifikasi. 

Dia juga mengingatkan pemerintah masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum beserdik. Jadi, jangan ada perbedaan kenaikan gaji.

BACA JUGA: Korban PHK Bakal Dapat Tambahan Gaji 6 Bulan

"Dinaikkan sama-sama saja 2 juta rupiah karena pasti akan terjadi polemik di kalangan guru yang belum sertikasi, " usulnya.

Dia berharap kebijakan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyasar kepada semua guru, karena semuanya mencerdaskan anak bangsa. 

Kenaikan gaji Rp. 2 juta jangan hanya untuk guru tertentu saja, sehingga Menteri Mu'ti harus mempertimbangkannya. 

Tokoh Muda Pendidikan Riau ini yakin Presiden Prabowo Subianto akan memberikan keadilan bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan (tendik) se-Indonesia soal tambahan gaji ini. 

"Regulasi masalah UU ASN dikaji ulang aja. Jangan ada perbedaan ASN, cukup ASN PNS aja, sehingga ASN PPPK dan honorer diiangkat langsung PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler