Tambak Garam Tercemar, PLTU Siap Ganti Rugi

Sabtu, 08 Desember 2012 – 08:51 WIB
SUMBER– Para petambak garam asal Kecamatan Astanajapura didampingi Asosiasi Petani/Petambak Garam Indonesia Kabupaten Cirebon kembali melakukan pertemuan dengan manajemen PT Cirebon Electric Power (CEP) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/12). Pertemuan yang berlangsung alot ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas SE MM.

Pertemuan ini menindaklanjuti dari beberapa pertemuan sebelumnya yang membahas keluhan dan tuntutan para petambak garam yang merasa lahannya dicemari air limbah dan debu batubara PLTU Cirebon sehingga mengakibatkan penurunan hasil produksi garam setempat.

Wakil Ketua Asosiasi Petani/Petambak Garam Indonesia Kabupaten Cirebon Sa’adi SmHk yang mengaku mewakili aspirasi para petambak garam tetap teguh pada pendirian bahwa pihak PT CEP harus memberikan ganti rugi kepada para petambak yang sudah dirugikan oleh debu batubara dan pencemaran air Cikanci akibat adanya aktivitas PLTU Cirebon. “Apa pun bentuknya, baik CSR maupun dana jalinan kasih yang terpenting kerugian petambak harus diganti,” paparnya di hadapan anggota DPRD dan perwakilan manajemen PT CEP.

Dijelaskan, para petambak garam yang ada di Desa Kanci dan Kanci Kulon, pada tahun 2012 ini produksi garamnya menurun drastis. Biasanya, untuk satu petak ladang garam bisa menghasilkan 17 karung dengan susut hanya 1 atau dua karung. Tapi, kali ini susut hingga 8 karung, karena garam yang mereka produksi diduga tercemar debu batubara yang menempel pada kristal garam. “Memang dapatnya 17 karung, tapi setelah dicuci hanya tinggal 8 atau 9 karung, karena banyak garam yang kotor,” jelasnya.

Walaupun keukeuh meminta ganti rugi, pihaknya akan mengikuti pola manajemen PT CEP dalam merealisasikan pencairannya, apakah itu dalam bentuk dana tunai ataupun program pembinaan. “Yang terpenting ada ganti rugi,” ucapnya.

Mewakili perusahaan, Hafid Saptandito dan Yusuf mencoba jelaskan posisi mereka dalam forum tersebut serta mekanisme pencairan dana yang diinginkan oleh para petambak garam. Perlu diketahui, kata Yusuf, pada prinsipnya perusahaan mau melakukan pembinaan kepada masyarakat di sekitar areal PLTU Cirebon, baik yang berprofesi sebagai nelayan, petani ataupun petambak garam akan dibantu secara berkesinambungan agar ada peningkatan kesejahteraan, karena hukumnya wajib bagi sebuah perusahaan multinasional. Namun, pemberian bantuan dan pembinaan tersebut tidak serta merta dalam bentuk uang, melainkan program kerja yang nyata. “Sehingga, dana yang kita keluarkan itu ada manfaatnya buat masyarakat,” kata Humas PT CEP ini.

Kemudian, terkait tuntutan masyarakat Yusuf menjelaskan bahwa dalam forum ini pihaknya tidak berhak untuk memutuskan tentang jumlah nominal dan waktu penetapan realisasi tuntutan. Namun, ia akan mencoba membantu menerangkan duduk persoalan kepada pihak dewan direksi agar mereka pun mau mengabulkan apa yang menjadi keinginan para petambak garam. “Kita coba fasilitasi dan memberikan masukan kepada direksi, sehingga mereka pun akan mensuport apa yang dikehendaki para petambak,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, dana yang akan dicairkan untuk ganti rugi sejumlah Rp365 juta dari tuntutan awal Rp1,2 miliar. Petambak garam menginginkan agar dana sebesar itu segara dicairkan sebagai bentuk ganti rugi atas usaha mereka. Namun, pihak PT CEP ingin dana sebesar Rp365 itu dibagi dua, 50 persen dalam bentuk uang tunai dan 50 persen dalam bentuk program untuk peningkatan produksi garam seperti pembelian alat-alat pertambakan garam. “Ini demi kemaslahatan semuanya,” imbuh Yusuf.

Berusaha untuk menengah-nengahi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas SE MM beberapa kali memberikan penjelasan kepada pihak manajemen PT CEP dan petambak garam agar saling menghargai dan menghormati semua pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya. Karena apa pun yang terjadi masyarakat dan PT CEP sama-sama saling membutuhkan. “Jangan bahas topik yang lalu, kita di sini untuk mencari solusi yang terbaik bagi semuanya,” bebernya.

Ketika jeda pertemuan, Gotas mengatakan pada prinsipnya DPRD Kabupaten Cirebon mau menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mencoba memperjuangkannya agar bisa terealisasi. Namun, pihak eksekutif selaku pihak yang menjalankan kebijakan pemerintah harus selektif lagi dalam mengundang investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. “Pilih investor yang peduli kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, hal ini demi kondusivitas daerah,” katanya.

Hingga pukul 16.30 rapat masih berjalan alot, hingga akhirnya diputuskan akan ada pertemuan lanjutan yang hanya diwakili oleh salah satu petambak garam dan manajemen PT CEP terkait mekanisme ganti rugi yang diingkan oleh petambak garam. Manajemen PT CEP meminta hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara yang berisi saran-saran dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon kepada pihak dewan direksi PLTU Cirebon terkait tuntutan petambak garam tersebut. “Melalui surat ini, kita akan bantu masyarakat sebagai dasar kita menerangkan kepada dewan direksi, walaupun hingga saat ini belum ada bukti konkret kalau PLTU Cirebon yang mencemarkan garam petani. Tapi, kita siap bantu mereka demi menjaga hubungan yang baik,” tegasnya. (jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Anak Jalanan Rawan Politisasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler